Jumat, Januari 23, 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa Penyelenggaraan Negara mempunyai peranan
yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara
untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang
mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu
diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;
c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya
dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga
antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain yang
2
dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta membahayakan
eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum
untuk pencegahannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN
NEPOTISME.
3
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang
menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum
antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas
untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan
Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
4
BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal 3
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
5
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab
sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan
imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
6
Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati
norma-norma Kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan
hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
7
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1). Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c;
2). Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan disidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk
Komisi Pemeriksa.
8
Pasal 11
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan
lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden
selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
91), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerjasama dengan
lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 13
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan
masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendahrendahnya
berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya
berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
9
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta
pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdirid dari seorang Ketua
merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para
Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas;
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negera/Badan Usaha Milik
Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh
Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
10
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi Seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji, sesuai dengan
agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh,
jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras,
dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa dan akan
melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta
bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
masyarakat, bangsa dan negara”.
“Saya bersumpah dan berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji
atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di
hadapan Presiden.
11
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan Penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta
kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara
yang bersangkutan;
d. Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi
untuk Penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta
dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan
Penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;
e. Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian
atau Seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
diduga diperoleh dari Korupsi, kolusi, atau nepotisme selama
menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat
yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang
bersangkutan menjabat.
12
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) hasil pemeriksanaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang
dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka
hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk ditindak lanjuti.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan
sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
14
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
15
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA
YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
I. UMUM
1. Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas
dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan
dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara
Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal, sehingga penyelenggara negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya
pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia. Di samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang
efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab
tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun
juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya
praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan
16
kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak
hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-
Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara
dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para pengusaha,
sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi
negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan
nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi,
persepsi, dan misi dari Seluruh Penyelenggara Negara dan
masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus
sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan
tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa
tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana
diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan
langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
khusus ditujukan kepada para Penyelenggara Negara dan
pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
3. Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Sasaran pokok Undang-undang ini adalah para
Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga
Tertinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara
dan atau Pejabat Lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam Undangundang
ini ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan
negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan
asas akuntabilitas.
5. Pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam Undangundang
ini dimaksud untuk memberdayakan masyarakat dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat lebih
bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap
penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu
hukum yang berlaku.
6. Agar Undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif
maka diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan
berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat
negara sebelum, selama, dan setelah menjabat, termasuk
meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga,
dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap
memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi
manusia. Sususnan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas
unsur Pemerintah dan masyarakat mencerminkan independensi
atau kemandirian dari lembaga ini.
18
7. Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara
Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang
sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara
Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya
preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas
ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum
penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan
memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan
sosial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Gubernur” adalah wakil Pemerintah
Pusat di daerah.
19
Angka 5
Yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi
Hakim di semua tingkatan Peradilan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam
ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan
Bupati/Walikotamadya.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam
melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di
lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
20
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Pasal 3
Angka 1
Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Negara
Angka 2
Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara”
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
negara.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
Angka 5
21
Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan hak Penyelenggara Negara yang ditentukan dalam
Pasal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Negara dijabat oleh anggota Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka terhadap pejabat tersebut berlaku ketentuan
dalam Undang-undang ini.
22
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Apabila Penyelenggara Negara dengan sengaja menghalanghalangi
dalam pendataan kekayaannya, maka dikenakan sanksi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Apabila Penyelenggara Negara yang didata kekayaannya oleh
Komisi Pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
23
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945” adalah hak dan kewajiban yang dilaksanakan
dengan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati
norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
24
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) huruf d angka 2) merupakan suatu
kewajiban bagi masyarakat yang oleh Undang-undang ini
diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli.
Apabila oleh pihak yang berwenang dipanggil sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli dengan sengaja tidak hadir, maka
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan negara, namun hak tersebut
tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku yang memberikan batasan untuk
masalah-masalah tertentu dijamin kerahasiaannya, antara lain
yang dijamin oleh Undang-undang tentang Pos dan Undangundang
tentang Perbankan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
25
Yang dimaksud dengan “lembaga independen” dalam Pasal ini adalah
lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan lembaga negara lainnya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa dalam ketentuan ini,
harus berjumlah ganjil. Hal ini dimaksudkan untuk dapat
mengambil keputusan dengan suara terbanyak apabila tidak
dapat dicapai pengambilan keputusan dengan musyawarah
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
26
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang dapat
dipertanggungjawabkan, anggota sub-sub komisi harus
berintegrasi tinggi, memiliki keahlian, dan professional di
bidangnya.
Dalam hal terdapat dugaan adanya Keterlibatan pihak lain
seperti keluarga, kroni, dan atau pihak lain dalam praktek
korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka bagi keluarga, kroni, dan
atau pihak lain tersebut dikenakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sekretariat Jenderal bertugas membantu di bidang pelayanan
administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi
Pemeriksa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
27
Pembentukan Komisi Pemeriksa di daerah dimaksudkan untuk
membantu tugas Komisi Pemeriksa di daerah Keanggotaan
Komisi Pemeriksa di daerah perlu terlebih dahulu mendapatkan
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini pada dasarnya berlaku pula bagi Komisi
Pemeriksa di daerah
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
28
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau
menegaskan perbedaan yang mendasar antara tugas Komisi
Pemeriksa selaku pemeriksa harta kekayaan Penyelenggara
Negara dan fungsi Kepolisian dan kejaksanaan. Fungsi
pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa sebelum
seseorang diangkat selaku pejabat negara adalah bersifat
pendataan, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sesudah
Pejabat Negara selesai menjalankan jabatannya bersifat
evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya petunjuk tentang
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan “petunjuk” dalam Pasal ini adalah faktafakta
atau data yang menunjukkan adanya unsur-unsur korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Yang maksud dengan “instansi yang berwenang” adalah Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
29
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851

Tidak ada komentar:

Posting Komentar